Pekerja
tengah memasang Trafo IBT 500,000 Kilo Volt di Gardu induk PLN Balaraja,
Banten, Kamis (16/12). Pemasangan terafo tersebut diperuntukan untum perkuatan
sistem kelistrikan Jakarta-Banten. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Peraturan
Presiden (Perpres) akan dikeluarkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk
rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan rasio
elektrifikasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution
menuturkan, Perpres tentang infrastruktur ketenagalistrikan ini merupakan salah
satu isi paket kebijakan ekonomi ke IX yang diluncurkan pada Rabu (27/1/2016)
di Istana Presiden, Jakarta.
Darmin menuturkan, rasio elektrifikasi baru mencapai 87,5
persen. Pemerintah menargetkan 97,2 persen untuk rasio elektrifikasi pada 2019.
Untuk mencapai target itu diperlukan pembangunan infrastruktur ketenaga
listrikan.
"Sampai tahun 2015, kapasitas listrik terpasang di
Indonesia mencapai 53 GW dengan energi terjual mencapai 220 TWH. Rasio
elektrifikasi saat ini sebesar 87,5 persen. Untuk mencapai rasio elektrifikasi
hingga 97,2 persen pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan sekitar 8,8 persen per tahun. Ini berdasarkan proyeksi
pertumbuhan ekonomi 6 persen per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2,"
ujar Darmin.
Diperlukan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan berupa penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk mengejar
target rasio elektrifikasi.
Dengan adanya Perpres ini, PLN akan memiliki dasar hukum yang
kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Pemerintah akan mendukung berbagai langkah PLN seperti menjamin
penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN, dan lain-lain.
Selain itu, pemerintah juga mendukung fasilitas pengembangan
Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan perizinan melalui PTSP,
penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah
hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam
penyediaan listrik.
Namun PLN juga wajib mengutamakan penggunaaan barang/jasa dalam
negeri melalui proses pengadaan yang inovatif.
Misalnya
pengadaan secara open book,
pemberian preferensi harga kepada penyedia barang atau jasa dengan
tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan pengadaan yang
memungkinkan pabrikan-pabrikan dalam negeri menyediakan komponen untuk sistem
pembangkit listrik
0 komentar:
Posting Komentar